CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan, Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan menghadiri acara Pengambilan Sumpah Narapidana Teroris (Napiter) Tidak Akan Mengulangi Tindak Pidana Terorisme, Selasa (14/06/2022).
Acara ini sendiri mempunyai tujuan mulia yang sama dengan ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi karena Ozil (nama disamarkan), Napiter kali ini bukan merupakan Warga Negara Indonesia, sehingga ikrar sumpah yang diucapkan bukan setia kepada NKRI, melainkan ikrar sumpah untuk tidak mengulangi tindak pidana terorisme.
Tidak hanya dari Bapas Nusakambangan, perwakilan dari Densus 88 Subdit Bina Dalam Lapas, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme(BNPT), ulama Kemenag dan UPT se-Nusakambangan Cilacap termasuk Imigrasi dan Rupbasan
Dalam sambutanya Mardi Santoso, selaku Kepala Lembaga Kelas IIA Permisan Nusakambangan mengatakan; “Mudah-mudahan ikrar ini sesuai dengan perbuatan.
"Jangan hanya ikrar hanya untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas dan kemudahan, dan semoga tidak terpengaruh dan tergoda untuk kembali lagi melakukan aksi-aksi radikal", ungkapnya.
Acara ini merupakan salah satu langkah maju bagi pemasyarakatan dalam pembinaan deradikalisasi narapidana kasus terorisme yang mengancam kebhinekaan negara Indonesia.
(N.SoN/***)