**
Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap selalu berupaya mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas. Hal ini tidak saja dilakukan kepada pengunjung akan tetapi juga diterapkan kepada petugas itu sendiri. Terutama saat pergantian jam dinas regu jaga yang telah selesai bertugas maupun yang akan menjalankan tugas.
Selain penggeledahan barang bawaan, juga dilakukan penggeledahan terhadap badan. Kegiatan ini dilakukan oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) di area pintu depan Lapas sebagai garda terdepan mencegah masuknya barang terlarang seperti handphone, narkoba dan lain sebagainya yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam lapas.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan ( Ka. KPLP) Lapas Cilacap, Toriq Ismantoro, Kamis (17/04) menjelaskan bahwa ini merupakan bagian dari Standar Operational Prosedur (SOP) yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama.
"Ini merupakan SOP yang wajib dilaksanakan dan bersifat rutin pada siapa saja yang akan memasuki area steril Lapas, pun begitu pula bagi para pegawai tanpa terkecuali yang akan bertugas maupun setelah selesai bertugas hingga meninggalkan Lapas, " ungkapnya.
Berbagai pemberitaan negatif yang terjadi selama ini salah satu penyebabnya adalah masih ditemukannya barang-barang terlarang yang seharusnya tidak berada di dalam Lapas. Untuk menjawab berbagai isu negatif tersebut maka petugas Lapas Cilacap mengambil langkah tegas deteksi dini antisipasi sejak dari alur awal akses masuk yakni area Pintu Utama Lapas.
“Dengan kegiatan penggeledahan ini kami berharap dapat mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas, sehingga bisa meminimalisir segala kemungkinan negatif yang bersumber dari masuknya barang terlarang ke dalam lapas, ”. Tutup Toriq. *** (MJ)