Cilacpa-Terpidana kasus korupsi kas daerah kabupaten Cilacap sebesar Rp 10, 8 milyar pada tahun 2006 silam, H Probo Yulastoro telah membayar uang Denda sebesar 200 juta plus biaya perkara Rp 10.000, pada hari kamis 28-1-2021.
Pembayaran denda di wakili oleh istrinya Hj Uyeni serta kuasa hukumnya Bambang Sri Wahono SH, SpN MH dan Guyub Bekti Basuki SH.
Pembayaran tersebut diteruma oleh kejaksaan Negri Cilacap seketika itu uang langsung di setorkan ke kas Negara melalui Bank BNI.
Timotius Tri Ari Mulyanto SH MH kepala kejaksaan Negri Cilacap melalui kasi pidsus kejari Muhamad Hendra masih mengupayakan agar yang bersangkutan membayar uang pengganti sebesar Rp 7, 8 milyar, apabila yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan uang tersebut maka semua aset yang di miliki terpidana akan di sita.
Dirinya berharap yang bersangkutan yang juga mantan Bupati Cilacap segera melunasi kerugian negara sebesar 7, 8 milyar tersebut.
Muhamad menyebutkan terkait keberadaan terpidana sekarang masih di Lapas Cilacap, terkait kapan Bebasnya terpidana dirinya menjawab, Kalapas yang menghitung.
Probo dijerat pidana karena menyetujui pencairan dana kas daerah senilai 10, 8 milyar tanpa mekanisme yang benar, Probo juga diketahui ikut menandatangani cek pencairan dana tersebut.
Probo dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 pengganti UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi.
Kasus Probo tercatat pada Nomor Registrasi 96/pid.sus-TPK/2017/PN.SMG, dan Probo di vonis 7 tahun penjara subsider 2 tahun dan di wajibkan mengembalikan uang sejumlah Rp 7.880.000.000.
Kasus yang menjerat Probo Yulastoro bukanlah yang pertama, Probo sebelumnya juga sudah menjalani hukuman empat tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukanya, ia bebas pada tahun 2016, dan harus menghadapi proses pidana untuk kedua kalinnya.
Totong