Terpidana Kasus Korupsi Bayar Uang Denda Dan Wajib Bayar Uang Pengganti

    Terpidana Kasus Korupsi Bayar Uang Denda Dan Wajib Bayar Uang Pengganti

    Cilacpa-Terpidana kasus korupsi kas daerah kabupaten Cilacap sebesar Rp 10, 8 milyar pada tahun 2006 silam, H Probo Yulastoro telah membayar uang Denda sebesar 200 juta plus biaya perkara Rp 10.000, pada hari kamis 28-1-2021

    Pembayaran denda di wakili oleh istrinya Hj Uyeni serta kuasa hukumnya Bambang Sri Wahono SH, SpN MH dan Guyub Bekti Basuki SH.

    Pembayaran tersebut diteruma oleh kejaksaan Negri Cilacap seketika itu uang langsung di setorkan ke kas Negara melalui  Bank BNI.

    Timotius Tri Ari Mulyanto SH MH kepala kejaksaan Negri Cilacap melalui kasi pidsus kejari Muhamad Hendra masih mengupayakan agar yang bersangkutan membayar uang pengganti sebesar Rp 7, 8 milyar, apabila yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan uang tersebut maka semua aset yang di miliki terpidana akan di sita.

    Dirinya berharap yang bersangkutan yang juga mantan Bupati Cilacap segera melunasi kerugian negara sebesar 7, 8 milyar tersebut.

    Muhamad menyebutkan terkait keberadaan terpidana sekarang masih di Lapas Cilacap, terkait kapan Bebasnya terpidana dirinya menjawab, Kalapas yang menghitung.

    Probo dijerat pidana karena menyetujui pencairan dana kas daerah senilai 10, 8 milyar tanpa mekanisme yang benar, Probo juga diketahui ikut menandatangani cek pencairan dana tersebut.

    Probo dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 pengganti UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi.

    Kasus Probo tercatat pada Nomor Registrasi 96/pid.sus-TPK/2017/PN.SMG, dan Probo di vonis 7 tahun penjara subsider 2 tahun dan di wajibkan mengembalikan uang sejumlah Rp 7.880.000.000.

    Kasus yang menjerat Probo Yulastoro bukanlah yang pertama, Probo sebelumnya juga sudah menjalani hukuman empat tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukanya, ia bebas pada tahun 2016, dan harus menghadapi proses pidana untuk kedua kalinnya.

    Totong

    Totong Setiyadi

    Totong Setiyadi

    Artikel Sebelumnya

    Ini Tanggapan Penasehat Hukum Terpidana...

    Artikel Berikutnya

    PT. Sumber Segara Primadaya (S2P) Bersinergi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Lapas Besi Latih Napiter, Persiapkan Diri Sebelum Kembali Ke Masyarakat

    Ikuti Kami