Cilacap-Terkait pembayaran denda dan biaya perkara kasus korupsi dana kas Daerah Kabupaten Cilacap oleh terpidana merupakan bukti kooperatif yang dilakukan terpidana dalam mengikuti dan mentaati aturan hukum.
Hal tersebut dikatakan Bambang Sri Wahono, S.H, Sp, N, MH, Selaku kuasa hukum terpidana.
Sebagaimana diketahui kasus korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp 10, 8 miliar dana kas Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2006 tersebut telah menyeret mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro hingga ditetapkan menjadi terpidana dan sudah divonis penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang selama 7 tahun penjara.
"Klien kami taat hukum dan telah mengikuti aturan hukum yang ada, terkait pembayaran denda dan biaya perkara yang dilakukan pada Kamis (28/01/2021) kemarin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap.
Lebih lanjut Bambang menandaskan, Pihaknya meminta agar kliennya (Probo Yulastoro) segera membayar dan melunasi uang pengganti sebesar Rp 7, 8 miliar dan tidak boleh dicicil.
"Saya minta Pak Probo segera membayar uang pengganti dan saya minta jangan dicicil, " ujar Bambang saat ditemui di kantor, Jumat (29/01/2021).
Bambang menegaskan, Kliennya taat hukum dan telah mematuhi aturan hukum. Ketika klien kami disuruh membayar denda ya dibayar. Namun persoalannya mungkin klien kami mempunyai uang sesuai yang diminta tersebut, untuk uang pengganti saya minta untuk dilunasi agar tidak berlarut-larut dan supaya cepat selesai, " tegas Pengacara Senior.
Di sisi lain saat ini Bambang tidak melakukan upaya apapun terkait hukum yang sedang dijalani oleh kliennya upaya yang dilakukan hanya mengikuti apa yang diminta klien dan memberikan nasihat selaku penasehat hukumnya terkait permasalahan yang sedang ditangani.
Totong/Tunjang