Cilacap - Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Sidareja kembali melakukan pembubaran tempat hajatan pernikahan yang di gelar warganya. Pembubaran kali ini dilakukan kepada dua rumah yaitu milik FM, warga RT 05/01 dan Wh, warga Dusun Cikondang RT 04/06 Desa Kunci, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Minggu (18/7/21).
Pembubaran kegiatan hajatan dipimpin langsung Kapolsek Sidareja APK Suwarno, dan diikuti
Kasi Trantibum Kecamatan Sidareja Nanang T., S.Sos., Babinsa Koramil 11/Sidareja Sertu Panca, Kepala Desa Kunci Dasiman beserta perangkatnya dan Bidan Desa, Wulan E., Amd.Keb.
Baca juga:
Iwan Fals: Desa
|
Pembubaran ini didasari Intruksi Bupati Cilacap No. 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dimana didalamnya terdapat aturan larangan untuk menyelenggarakan kegiatan hajatan ditengah pandemi Covid-19. Satgas Covid-19 Kecamatan Sidareja menghimbau warga yang sedang melaksanakan hajatan untuk tidak melanjutkan atau membubarkan acara tersebut secara persuasif.
"Kabupaten Cilacap saat ini masuk Zona Merah. Untuk itu agar angka penyebaran Covid-19 menurun, Pemda Cilacap mengeluarkan aturan PPKM Darurat yang harus dipatuhi masyarakat Kabupaten Cilacap, salah satunya larangan menyelenggaraan kegiatan hajatan karena dinilai menimbulkan kerumunan massa, " Jelas Kapolsek AKP Suwarno.
Langkah-langkah yang di ambil oleh Satgas diantaranya melaksanakan pembubaran kegiatan hajatan, membubarkan para pedagang kaki lima yang berjualan di sekitaran tempat hajatan, memberikan penjelasan kepada yang punya hajat dan sekaligus warga masyarakat sekitar terkait situasi terkini penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap.
Selain hal tersebut diatas, penyelenggara hajatan juga diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan yang sama di lain waktu selama pandemi berlangsung. Pihak penyelenggara diharuskan segera membongkar tratag yang telah terpasang.
Totong/Urip/11