CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Nusakambangan, Faris Fatulloh memiliki peran strategis dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Indonesia guna mencapai tujuan sistem peradilan pidana, Rabu (28/07/2022).
Peran strategis tersebut tercantum pada UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan, dan kedepan peran PK akan lebih dipertegas lagi melalui UU Pemasyarakatan terbaru yang telah disahkan pada 7 Juli 2022.
Dalam menjalan amanah undang-undang tersebut, PK Bapas Nusakambangan, Fari Fatulloh menyampaikan bahwa PK dituntut memiliki kemampuan dan keahlian yang berkualitas. Salah satu skill yang dapat menunjang pelaksanaan tugas PK adalah kemampuan melakukan penggalian data dan informasi kepada WBP khususnya dalam pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
"Litmas sebagai bahan analisis harus dapat menyajikan data yang akurat terkait dengan profil WBP, Potensi Pelaku, Bakat/minat, Latar Belakang Tindak Pidana, Kondisi Keluarga, Masyarakat, hingga tanggapan Pemerintah Setempat", paparnya.
Data/informasi tersebut nantinya akan dijadikan bahan dalam memberikan rekomendasi dalam menjalankan fungsi pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan penelitian kemasyarakatan secara akurat serta objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Teknik penggalian data dan informasi yang bisa di gunakan PK dapat melalui teknik wawancara, studi dokumentasi, observasi, verivikasi, dan pencatatan kasus. Semua teknik tersebut digunakan bersamaan tanpa mengesampingkan salah satu teknik.
Adakala dalam proses penggalian data klien mencoba untuk melakukan manipulasi, baik dengan cara mengurangkan/menambahkan informasi kepada pembimbing kemasyarakatan agar terlihat positif.
klien merasa belum jelas terhadap pertanyaan yang diajukan sehingga tidak mampu menjawab sesuai apa yang dimaksud PK. Untuk itu PK harus memverifikasi jawaban yang diberikan berdasarkan fakta (misalnya catatan berkas, dokumen pendukung yang sah) atau setidaknya memperoleh jaminan untuk mendukung apa yang disampaikan oleh WBP/klien.
(N.Son/***)