⁠apa sistem hukum yang digunakan di negara kita Indonesia?

    ⁠apa sistem hukum yang digunakan di negara kita Indonesia?

    CILACAP, INFO_PAS - Sistem hukum negara di dunia ada 6, yaitu: 
    1. Eropa Kontinental (Civil Law System)
    2. Anglo Saxon (Common Law System)
    3. Sistem Hukum Islam
    4. Sistem Hukum Sosialis
    5. Hukum Sub-Sahara (African Law System)
    6. Sistem Hukum Asia Timur Jauh (Far East Law)

    Sistem hukum di Indonesia. 
    Sistem hukum yang berlaku saat ini merupakan hasil dari proses perombakan peraturan di masa lampau. Peraturan-peraturan tersebut terbentuk atas pengaruh kebiasaan masyarakat, serta adaptasi dari hukum luar yang masuk ke Indonesia.
    Berdasarkan beberapa sumber, terdapat tiga pokok sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum adat, hukum agama, dan hukum civil. Hukum civil tersebut diketahui merupakan adaptasi dari hukum Eropa Kontinental.
    Selain dari ketiga hukum di atas, Masyarah (2017) menyatakan bahwa sistem hukum di Indonesia kini telah mengalami perombakan dan perkembangan, yaitu memadukan hukum Eropa Kontinental dengan hukum Anglo Saxon.

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Besi Terima Kunjungan Konsuler Kedubes...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Karanganyar Ikuti Zoom Peresmian POLTEKPIN...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Peparnas XVII Solo 2024
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kejutan Istimewa dari Kapolres Maros pada HUT Ke-79 TNI

    Ikuti Kami