CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap dan DPRD menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna Penetapan Perda Perubahan APBD Cilacap Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Cilacap yang dipimpin Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat, Kamis (30/9/2021).
Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat meminta kepada Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan di tahun 2021 yang tinggal 3 bulan ini diminta lebih optimal.
Ia juga berpesan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pelaksana pembangunan di Cilacap untuk memperhatikan sisa waktu 3 bulan agar bisa diselesaikan tepat waktu dan dilaksanakan dengan baik.
“Perubahan anggaran ini waktunya pendek, jangan sampai 3 bulan ini Pagunya tidak tersalurkan, ” kata Taufik.
Taufik menambahkan, penganggaran APBD di masa pandemi Covid menjadi bahan pelajaran, sehingga racangan APBD Tahun Anggaran 2022 diajukan dengan menyesuaikan kemampuan daerah, baik dari sektor pendapatan dan pelaksanaan pembangunannya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Media Massa ikut mengawasi jalannya kegiatan, agar mutu pembangunan terjaga.
“Menjadi evaluasi, sehingga 2022 lebih realistis anggaran dan pendapatan yang diajukan, jangan sampai ingin pembelajaran di 2022, jangan sampai pembangunannya terlalu mercusuar sementara pendapatannya masih terganggu adanya Covid-19, ” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma’ruf menyampaikan, bahwa prioritas anggaran sudah dibahas bersama DPRD yang akan dilaksanakan maksimal dengan tetap memperhatikan mutu dan kualitas pembangunan serta lebih cermat dalam pelaksanaan jangka waktu 3 bulan ini.
“Nanti saya akan instruksikan kepada OPD, mana-mana yang riskan untuk segera diantisipasi, agar APBD Perubahan ini dilaksakan dengan baik dan tepat waktu, tepat mutu dan tepat administrasi, ” pungkasnya.
Totong