Cilacap - Tegakkan peraturan PPKM Darurat dalam rangka upaya penanggulangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan melaksanakan kegiatan operasi masker di Jln. Gerilya, Desa Pesanggrahan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, Selasa (6/7/21).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap Warsono, SH., M.Hum beserta 3 orang anggota, Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Cilacap Ir. Awana, dari UPT BPBD Kabupaten Cilacap Sudiyono dan 1 orang anggota, Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho , S.Sos., M.Si., Kapolsek AKP Gunung Krido Wahono, Bati Komsos Koramil 06/Kesugihan Peltu Ruswadi beserta 1 orang anggota, Kordinator PLKB Kecamatan Kesugihan Hasto, Kasi Trantib Agus Widodo, S.Sos. dan Kades Pesanggrahan berserta perangkatnya.
Baca juga:
Immanuel Macron VS Politisi Indonesia
|
Operasi masker berhasil menjaring 24 orang pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka dilakukan pendataan, diberikan sanksi dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahannya dan hukuman tindakan sosial.
Operasi masker juga dilakukan oleh seluruh Aparat Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap guna menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Selain memberikan sanksi bagi para pelanggar, juga diberikan edukasi tentang pentingnya kedisiplinan protokol kesehatan didalam menghadapi situasi saat ini, bahkan dalam setiap kegiatannya, Aparat Gabungan selalu membagikan masker agar nantinya dipakai dalam setiap aktifitas warganya tersebut.
Totong/Urip