Menganiaya Dua Warga Desa Panisihan SN Ditangkap dan Dibawa ke RSJ Banyumas

    Menganiaya Dua Warga Desa Panisihan SN Ditangkap dan Dibawa ke RSJ Banyumas

    Cilacap - Setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi karena berusaha menghindari petugas dan warga, SN (32 thn) warga RT 02/01 Desa Panisihan, akhirnya  ditangkap oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satpol PP saat bersembunyi di rumah salah satu saudaranya di Desa Panisihan Kecamatan Maos, Selasa (6/7/21) sekitar pukul 01.30 WIB.

    Diketahui, SN merupakan warga yang gila kambuhan, dan sehari sebelumnya menganiaya 2 orang warga RT 02/01 Desa Panisihan yaitu saudara Slamet (65 thn) dan Kasirun (56 thn) hingga babak belur. Penganiayaan yang dilakukannya dilaporkan oleh warga ke Polsek Maos hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas Aipda Slamet bersama Babinsa Panisihan Sertu Saino, dari Koramil 07/Maos.

    "Memang benar, kita mendapatkan laporan dari warga mengenai tindak penganiayaan yang dilakukan oleh saudara SN kepada 2 warga Desa Panisihan dan laporan ini kita tindaklanjuti dan bersama Babinsa setempat kita lakukan pencarian kepada tersangka, " Kata Bhabinkamtibmas Aipda Slamet.

    Baca juga: Iwan Fals: Desa

    Dalam penangkapan oleh Aparat Keamanan desa setempat, tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya dilakukan pencarian ke rumah rumah warga. Dalam kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Desa Panisihan Jawahir dan warga lainnya hingga akhirnya ditangkap di rumah salah satu saudaranya. Alhamdulillah tersangka pagi ini bisa tertangkap dan kita amankan, " Ucap Aipda Slamet.

    Kepala Desa Panisihan Jawahir, menuturkan, salah satu warganya tersebut merupakan warga gila kambuhan dan sering membuat resah warga Desa Panisihan sehingga kesepakatan keluarga dan warga lainnya, setelah diamankan agar seyogyanya bisa dibawa ke RS Jiwa agar bisa dilakukan pengobatan.

    "Memang keberadaannya sering membuat resah warga sehingga kita bersama warga menyarankan agar saudara SN kita bawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan pengobatan, " Tuturnya.

    Sementara itu, setelah tertangkap, pelaku penganiayaan selanjutnya dibawa ke RSJ Banyumas dengan menggunakan mobil tahanan dari Dinas Satpol PP Kabupaten Cilacap sedangkan kedua warga yang menjadi korban penganiayaan telah mendapatkan pengobatan.

    Totong/Urip/07

    CILACAP JAWATENGAH
    Totong Setiyadi

    Totong Setiyadi

    Artikel Sebelumnya

    Forkopimda Cilacap Vidcon Dengan KASAL Terkait...

    Artikel Berikutnya

    Petugas Gabungan Patroli Sasar Pedagang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib

    Ikuti Kami