Cilacap - Dasar Surat Ketentuan Pasal 11 ayat (1)Peraturan Bupati Cilacap No. 154 tahun 2018 tentang Pelestarian Program Nasional Pberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Kepengurusan BKAD terdiri dari pengurus BKAD dan Anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Camat atas nama Bupati.
Dalam hal tersebut, Musyawarah Antar Desa (MAD)Penetapan Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandrungmangu Masa Bhakti Th. 2021-2026Dilalsanakan di Pendopo Kecamatan Gandrungmangu, Kamis (26/8/21)
Dalam penyampaiannya Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap mengucapakan, selamat kepada BKAD yang baru, harapannya, pertahankan dengan kinerja yang lebih maksimal, selalu berkoordinasi dengan elemen yang ada dalam upaya pengembangan kemajuan BKAD.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa lahirlah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang sebelumnya Program PNPM Mandiri Perdesaan.
Lembaga ini dibentuk dan pengurusnya pun dipilih perwakilan masyarakat seluruh Kecamatan dengan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) jelas, " Achmad Arifin.
BKAD adalah merupakan organisasi kerjasama yang mempunyai lingkup wilayah antar desa dan mengembangkan bentuk kerjasama antar desa serta mengembangkan kemampuan pengelolaan program-program pengembangan masyarakat. Dalam kinerja BKAD untuk terus bekerjasama dengan UPK
BKAD itu sendiri mempunyai tugas sebagai pelayanan terhadap masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di samping itu juga Ia (Instansinya) juga sebagai pengawas UPK-UPK di Kabupaten Cilacap.
Kedepan di tahun 2023 akan ada transformasi dari UPK menjadi BumDes bersama, bentuknya Lembaga Keuangan Desa, dan kita masih menunggu juklak dan juknis dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi", jelasnya.
Berharap apa yang sekarang diperoleh dengan baik oleh UPK Gandrungmangu dengan predikat UPK sehat kedepan dengan pengurus yang baru ini akan lebih baik lagi dengan mendapat surplus yang lebih besar.
"Surplus yang lebih besar yang itu dimanfaatkan untuk penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Gandrungmangu, " tutupnya.
Dasar Surat Keputusan Camat No. 09 tahun 2021 tentang Penetapan Pengurus Kerjasama Antar Desa Kecamatan Gandrungmangu dan menetapkan "Agus Kurniawan" sebagai Ketua dari pengurus lama "Muslichudin".
Sementara Agus Kurniawan sebagai Ketua terpilih bersama jajaran anggotanya, akan menjaga amanah atas tanggung jawabnya, la juga mohon dukungan kepada semua pihak agar kepercayaan yang di emban bisa berjalan sesuai harapan.
Ia juga akan terus berkomunikas dan berkoordinasi dengan lnstansi terkait agar semua bisa berjalan sesuai tupoksinya, " terang Agus Kurniawan.
Hadir dalam Musyawarah Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap Achmad Arifin SH, Camat Gandrungmangu Yani Yhustianta S.STP., MM beserta para Kasi, Kapolsek Gandrungmangu AKP Sudrio, Danramil 10/Gandrungmangu diwakili Peltu Kharis Wahyudi, Kepala Desa, Ketua BPD se Kecamatan Gandrungmangu, serta para pengurus BKAD ( lama dan terpilih).
Totong