CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai tata cara penilaian menggunakan SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) bagi Wali Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Cilacap, senin (12/09/2022).
Bertempat di Aula Abhinaya Lapas Kelas IIB Cilacap, Plh. Kasi Binadik dan Giatja (Rafli Setyo Wibowo) memimpin jalannya sosialisasi tersebut dengan didampingi oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas (Rahmat Okta Kurnia).
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
SPPN sendiri merupakan bentuk implementasi revitalisasi pemasyarakatan yang berfungsi sebagai instrumen petunjuk bagi petugas dalam melakukan penilaian terhadap WBP selama mereka menjalani masa pidana di dalam Lapas.
Lebih lanjut, SPPN ini menjadi data dukung dalam rangka pemenuhan hak narapidana seperti pemberian hak remisi, asimilasi, PB, CB, CMB, maupun CMK.
Plh. Kasi Binadik dan Giatja (Rafli Setyo Wibowo) berpesan kepada para Wali Pemasyarakatan agar melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga dapat mengoptimalkan penilaian pembinaan narapidana.
"Saya minta Wali Pemasyarakatan bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugasnya sehingga penilaian warga binaan menggunakan SPPN ini dapat berjalan dengan baik, " ucap Rafli.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
(N.Son/***)