CILACAP - Diduga para pengelola Koperasi Jaya Abadi Gelapkan Uang anggotanya miliar Rupiah. Hal ini para Anggota Koperasi Jaya Abadi akan tempuh jalur Hukum, terkait permasalahan uang tabungan mereka yang tidak dapat diambilnya. Para anggota yang menjadi korban dari koperasi tersebut Lebih dari 200 Orang, kebanyakan Para pedangang Pasar Palemgading Limbangan Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.
Para korban yang menabung di koperasi tersebut jumlah nominalnya dari puluhan hingga ratusan juta Rupiah, bahkan kabarnya total jumlah tabungan para anggota koperasi setelah diaudit mencapai hingga 6, 6 miliar Rupiah.
Salah satu Korban bernama kasni (Perempuan) pedagang pasar yang menuntut haknya menyampaikan ingin uang yang ditabungnya selama bertahun-tahun dikembalikan oleh para pengelola koperasi jaya Abadi, Rabu, (03/06/2021).
"Pada Waktu meminta ingin uangnya dikembalikan oleh pengurus, mereka mengatakan mempersilahkan laporkan ke Polisi tetapi uangnya Hilang", Ungkapnya Sambil Berderai air mata.
Disisi lain korban dari koperasi tersebut bernama Sony menyampaikan sudah menabung sudah 3 tahun dan ketika koperasi kolep sekitar 1 tahunan, pada saat akan mengambil uangnya, pengelola koperasi mengatakan tidak ada uang, akan pinjam ke bank lain dan berbagai dalih alasan.
"Total menabung saya sebanyak 730 juta, tetapi sudah dikasih 110 juta, tinggal 620 juta yang berada di koperasi tersebut, ini Harus ada langkah hukum yang harus ditempuh", Terangnya.
Saat awak media mencoba klarifikasi ke Kantor Koperasi Jaya Abadi yang berada di dalam Pasar palemgading terkait permasalahan tersebut kantor koperasi terlihat kosong.
Menurut Denny Indriawan selaku Advocat menanggapi kasus yang sedang dialami oleh para anggota koperasi menyampaikan Semua perbuatan melawan Hukum yang merugikan orang lain secara perdata berhak menganti rugi, selain dipindana atau penjara.
"ini diduga Tindak pidana korban Perbankan, Koperasi aturan Hukumnya harus jelas, seperti Setiap anggota koperasi harus didaftarkan ke Dinperindagkop", Katanya.
Lanjut, mereka benar-benar Korban yang harus dilindungi hak-haknya, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus diadili, para korban berhak melaporkan ke polisi yang berujungnya dihukumnya para pelaku, dan mengembalikan atas investasi atau tabungan para korban, Laporan ini bukan pidana saja tetapi secara perdata pun bisa.
Totong/ SoN