Cilacap - Forkopincam Bantarsari menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Covid-19 di wilayah Kecamatan Bantarsari yang dihadiri oleh unsur Forkopincam, Dinas Instansi, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang ada di wilayahnya. Kegiatan digelar di Pendopo Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Kamis (8/7/21).
Hadir dalam acara tersebut Camat Bantarsari Drs Hari Winarno, MSi., Danramil 09/Kawunganten yang dalam hal ini diwakili Serma Suwarno, Kapolsek Bantarsari Iptu Priyatno, SE., Kepala KUA Bantarsari Zen Towalkurohman, S.Pdi, Korwil P&K Bantarsari yang diwakili Tasidi, S.Pd., Kepala Desa se Kecamatan Bantarsari, Babinsa Koptu Sahono, PBNU diwakili Ridho, perwakilan Ormas Banser dan Ormas PP Bantarsari.
Dalam sambutannya, Camat Bantarsari Hari Winarno menjelaskan, saat ini pemerintah sudah mencanangkan peraturan peraturan dalam rangka pencegahan dan perkembangan Covid-19 mulai dari PSBB, PPKM, PPKM Mikro dan PPKM Darurat dan semua itu dilakukan dan diputuskan pemerintah melalui pertimbangan dan persetujuan dari segala dinas dan tokoh masyarakat baik lintas agama maupun lintas masyarakat.
"Peraturan PPKM Darurat sudah dianggap masyarakat tahu segala aturan dan himbauan dari pemerintah, jadi sekarang Satgas dilapangan tidak banyak edukasi tapi langsung eksekusi dan yang masih susah diingatkan langsung diproses secara hukum, "Jelasnya.
Menurut Hari, pembatasan kegiatan di bidang ekonomi, sosial dan agama, semua itu dilakukan untuk pembatasan kerumunan dan semua sudah dipertimbangkan, biar sejalan baik ekonomi maupun kegiatan masyarakat tidak kolep atau timpang. Oleh karenanya dia menghimbau agar seluruh Satgas melaksanakan pemasangan stiker ditempat umum dan tempat-tempat ibadah.
"Pemeritah tidak melarang ibadah ditempat ibadah baik masjid, gereja, pura dan wihara, tetapi untuk sementara melarang untuk berkerumun. Jadi untuk ibadah sementara di rumah saja termasuk sholat jumat dan sholat Idul adha, untuk pemotongan hewan korban dikasih waktu 3 hari dan pemotongan dilakukan di rumah atau ditempat kusus pemotongan hewan, " Tegasnya.
Babinsa Koramil 09/Kawunganten Serma Suwarno menambahkan, pelaksanaan aturan PPKM Darurat harus dikawal bersama sama baik dari Satgas, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Bagaimana mengawal aturan itu ke wilayah sehingga masyarakat akan lebih mengerti dan memahami srhingga mereka dengan kesadaran sendiri mentaati aturan tersebut.
"Caranya kita sampaikan hasil rapat ini dan aturan PPKM Darurat ini ke masyarakat, siapa tahu masyarakat ada yang belum tahu, dengan kita terjun langsung ke masyarakat saya yakin akan lebih maksimal, dan masyarakat semakin banyak tahu tentang aturan ini. Kalau 8ni kita lakukan kita optimis pasti penyebaran Covid-19 akan segera terpangkas perkembangannya, " Jelas Serma Suwarno.
Dirinya juga sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Camat Bantarsari mengenai tindakan Satgas selanjutnya dalam mengawal aturan PPKM tersebut yaitu eksekusi dan melaksanakan penindakan dan pembubaran apabila ditemukan pelanggaran dilapangan. Pihaknya khususnya Koramil 09/Kawunganten sangat mendukung dan siap mengawal dan melaksanakan segala peraturan dan himbauan dari pemerintah. Untuk itu, dia mohon kerjasama kepada seluruh komponen masyarakat agar aturan ini bisa dijalankan dengan baik
"Dengan bersinerginya antara Satgas Covid19 dengan seluruh elemen masyarakat dan selalu berkomunikasi, serta mentaati aturan peraturan, kita yakin wilayah kita akan segera lepas dari virus corona. Salam sehat dan selalu prokes dimanapun kita beraktifitas, " Pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Bantarsari jug menegaskan akan tegak lurus mengawal dan menjalankan segala aturan yang diberikan oleh Pemerintah. Pihaknya tidak akan ragu-raguakan menindak tegas warga yang melanggar aturan dari pemerintah.
Totong/Urip/09