CILACAP-Pembangunan tower jaringan salah satu operator selular diatas tanah milik Atun yang berada di Rt 02/06, di Dusun Bulureja, Desa Bantarsari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, dikeluhkan beberapa warga, 6-5-2021.
Terutama terkait kesepakatan awal musyawarah bahkan sosialisasi pun dilakukan terkesan banyak yang ditutupi.
Mengabaikan prosedur analisis dampak lingkungan (Amdal), namun pembangunannya terus berjalan seolah mengabaikan warga sekitar.
Bahkan tidak banyak yang tahu tower selular apa yang sedang dibangun. Karena masih belum aktif menunggu pemasangan listrik dan jaringan.
Pembangunan tower yang berdiri di tanah milik Atun warga Rt 02/06 dusun Bulureja Desa Bantarsari kecamatan Bantarsari kabupaten Cilacap yang menurutnya sudah ada kesepakatan kontrak selama 20 tahun kedepan menurut keterangan dari Atun kepada kami awak media,
sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi ke warga terdampak yang dikordinasi oleh ketua Rt terangnya.
Setelah mendapat keterangan dari yang punya lahan maka kamipun menemui Sawon selaku ketua Rt 02 Rw 06 , dirinya menyapaikan kepada kami kalau pembangunan tower di lingkungan kami memang sudah disosialisasikan ke warga Di rumah pemilik lahan (Atun) , , ya pada saat sosialisasi dari pihak tower agus dan Anjar menyampaikan kalau pembangunan tower tersebut adalah tower kecil hanya 55 Meter, jadi kompensasinya Rp 500.000, -.
Sawon menuturkan ke awak media setelah sosialisasi selesai Agus dan Anjar susah sekali di hubungi dan susah untuk komunikasi, saya komunikasi sama mereka via tlp cuma sekali, setelah itu sama sekali susah di hubungi.
Tower ini nantinya berfungsi memperkuat sinyal operator salah satu selular untuk wilayah Bantarsari dan sekitarnya.
Salah satu warga setempat, yang ga mau di sebutkan namanya, menuturkan, dari awal pembangunan tower ini, katanya ketinggian 53 meter tapi pada kenyataanya ketinggian sekitar 60 meter, dan uang kompensasi hanya Rp 500.000, dan ada alat penyedot air milik warga yang di pake untuk bangunan tower tapi ga di bayar biaya sewanya
ketika awak media mencoba menanyakan ke beberapa pekerja di lokasi tower siapa yang bertanggung jawab, di jawab oleh salah satu pekerja orangnya ga ada di lokasi, dan pada saat di tanya ketinggian tower ini berapa di jawabnya 63 meter.
Awak media mencoba menghubungi pihak tower Agus via tlp selulernya tapi ga ada respon dan hp Agus di duga di matiin.
Padahal jika melihat resikonya, tidak menutup kemungkinan akan memakan korban jika ada bencana robohnya tower, apa lagi di lokasi pekerjaan tower ga ada papan nama dari tower mana pt apa ga ada, di duga juga pendirian tower tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) hal tersebut tidak adanya papan informasi tentang keabsahan perijinan.
Hingga berita ini diterbitkan dari pihak Tower belum ada yang bisa di mintain keteranganya, untuk itu kepada dinas terkait serta satpol PP Cilacap sebagai penegak hukum perda untuk mengkaji serta meninjau keabsahan tentang perijinan karena disini ada dugaan pembohonagn kepada masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung maka patut di duga adanya tidak beresan masalah perijinan. Totong/Tim