CILACAP-Penyekatan terhadap kendaraan pemudik telah mulai dilakukan di wilayah hukum Polres Cilacap, Kamis (6/5/2021) pukul 20.00 WIB.
Penyekatan di lakukan aparat petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Dishub, Brimob, satpol PP, dan penyekatan dipos RawaApu dilakukan selama 24 jam.
Dalam pantauan awak media dilokasi penyekatan, semua jenis kendaraan tak luput dari pemeriksaan petugas di lapangan, mulai dari Roda dua, Roda empat, mobil pribadi, truk dll semua diperiksa dan di tanyain mulai dari surat surat mksd dan tujuan,
dari penyekatan di tanggal 6-5-2021 Sebanyak kurang lebih 20 kendaraan yang melintas di perbatasan jawabarat jawatengah tepatnya dipos lantas rawaapu di jalan patimuan pangandaran diputar balikan ke arah kedatangan saat hendak memasuki wilayah Kabupaten Cilacap.
"Ada kurang lebih 20 kendaraan yang diputarbalikkan saat hendak memasuki wilayah perbatasan Kabupaten Cilacap dan kabupaten Pangandaran, " ujar Kapospam Rawa Apu Iptu Sunaryo, kepada awak media.
Iptu Sunaryo menambahkan, Kegiatan ini sudah dilakukan sejak tanggal 22 april hingga tanggal 5 mei 2021 petugas hanya memeriksa dan memastikan para pemudik membawa surat keterangan bebas covid-19 dengan menunjukan bukti PCR rapid test antigen, tapi di tanggal 6-17 Mei 2021 petugas jaga dipos rawa apu akan memutar balik kendaran yang memasuki wilayah cilacap terutamana kendaran luar cilacap, tanpa terkecuali.
Selain melakukan penyekatan petugas juga menghimbau kepada pengguna jalan untuk menggunakan masker.Totong