Warga Dusun V Dusun Karangjati Desa Karangpakis, Menuntut Kadus V Mundur Dari Jabatannya

    Warga Dusun V Dusun Karangjati Desa Karangpakis, Menuntut Kadus V Mundur Dari Jabatannya

    Cilacap - Puluhan warga berbondong-bondong mendatangi Pendopo Balai Desa Karangpakis untuk bertemu langsung dengan Kepala Desa Karangpakis menuntut Kepala Dusun V Karangjati Iksanudin mundur dari jabatannya, Kamis (18/3/21) malam.

    Warga masyarakat dusun tersebut menilai, Iksanudin selaku Kepala Dusun V Desa Karangjati banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Dusun Karangjati. Beberapa Perwakilan warga menyampaikan keberatannya atas kinerja Iksanudin yang dinilai sudah tidak layak memimpin Dusun Karangjati selama  menjabat dalam menjalankan tugasnya.

    Menindaklanjuti ketidakpuasan warganya atas tindakan salah satu Kepala Dusunnya, Kepala Desa Karangpakis Rudin bersama Aparat TNI Koramil 05/Nusawungu dan Kepolisian Polsek Nusawungu memediasi warganya di Pendopo Balai Desa Karangjati Kecamatan Nusawungu.

    Kegiatan tersebut dihadiri langsung Camat Nusawungu Agus Supriyono, S.Sos. M.Si., Bati Tuud Pelda Turut yang dalam hal ini mewakili Danramil 05/Nusawungu, Aiptu Ahmad Fauzin mewakili Kapolsek Nusawungu, Ketua BPD beserta para lembaga desa, Toga, Tomas, Ketua RT dan Ketua RW Desa Karangpakis

    Menanggapi tuntutan warganya, Kepala Desa Karangpakis menyatakan akan menampung aspirasi warga untuk kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat desa dan menyatakan akan segera memberikan kepastian karena memang butuh waktu untuk membahas hal tersebut termasuk proses-proses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

    Pemerintah desa sebagai sarana untuk mendiskusikan kesepakatan musyawarah, yang pertama dengan masyarakat untuk menghendaki Kadus Karangjati Iksanudin menggundurkan diri dari jabatannya, namun memang butuh waktu untuk membahas hal tersebut termasuk proses-proses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, " tegas Rudin.

    Dilanjutkan penandatangan berita acara dan pembacaan teguran lisan kepada Kadus Karangjati sebagai tahapan tindak lanjut tuntutan warga masyarakat yang merujuk pada Perda Kabupaten Cilacap No. 10 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. Di situasi kondisi PPKM Covid-19, kegiaran tersebut tetap memenuhi peraturan protokol kesehatan. 

    Totong/Urip/05

    Cilacap-Karangpakis-Jawatengah
    Totong Setiyadi

    Totong Setiyadi

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Bajing Bersama PPL Kroya Dampingi...

    Artikel Berikutnya

    Tim Pokja Kajian Pamen Sahli Pangdam IV/Diponegoro...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib

    Ikuti Kami