Tiga Pelangar Hukum Perda Disidangkan Di Aula Praja Wibawa

    Tiga Pelangar Hukum Perda Disidangkan Di Aula Praja Wibawa


    Cilacap-Dalam rangka menambah Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), Penegak hukum Perda 
    Kabupaten Cilacap telah melakukan berbagai macam Operasi Penertiban dan 
    Pelanggaran Perda diantaranya. 

    Penertiban Pelanggaran IMB. Penertiban pedagang 
    Kaki Lima dan pelanggaran prostitusi.

    Terkait dengan hal tersebut, Kantor Satuan Polisi Pamong 
    Praja Kabupaten Cilacap telah menggelar sidang di Aula Prajawibawa untuk Perkara 
    Penertiban antara lain : 
    1 Penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB),  
    2. Penertiban Praktek Prostitusi dan
    3. Penertiban Pedagang Kaki Lima atau (PKL), jum'at 9-4-21

    Kabid Penegak hukum Perda, Achmad Bachtiar SE.M.Kes, saat di konfirmasi oleh 
    Awak media di ruang kerjanya mengatakan, hari ini di Kantor Sat Pol PP. dilaksanakan gelar sidang 
    pelanggaran Masyarskat.

    Yang pertama tentang pelanggaran Perda No 3 Tahun 2014 terkait tentang 
    Perubahan atas perda No 12 Tahun 2011 tentang Restribusi IMB, pasal 5 ayat 1 
    jungto pasal 51 ayat 1
    Yang ke 2 tentang Pelanggaran PKL dimana pelanggaran perdaNo 5 Tahum 
    2004 pasal 8 huruf A dan yang ke 3. tentang Pelanggaran Praktek Prostitusi No 23 
    Tahun 2003 pasal 2. 

    Dari hasil persidangan tersebut dimana dalam persidangan 
    penegak perda selalu dihadiri Hakim, Panitera, Kejaksaan juga dari Anggota, saksi 
    Kesatuan Polisi Pamong Praja. 

    Diterangkan juga oleh Bahctiar, dimana dari hasil persidangan tersebut telah di 
    sidangkan 1 perkara dengan hasil Retribusi IMB atas nama Preselia Medika Center 
    Sampang di kenakan denda sebesar Rp 7.500.000, - kemudian pelanggaran tentang 
    Pedagang Kaki Lima (PKL) yakni 16 pelanggar dan masing masing pelanggar 
    dikenakan denda sebesar Rp 50.000 - dengan total semua Rp 800.000, -.

    Dan yang ke 3 tentang pemberantasan pelacuran (PSK) dimana untuk sidang 
    ini ada 3 pelanggar masing masing pelanggar di kenakan denda sebesar Rp 
    500.00, - dengan total sebesar Rp 1.500.000, -. Jadi dari ke 3 kasus pelanggaran 
    perda tersebut jumlah yang masuk ke Kas Daerah jumlah keseluruhan berjumlah 
    Rp 9.800.000, - papar Achmad Bahctiar ke awak media.

    Totong/Haryanti

    Cilacap-Hukum-Jawatengah
    Totong Setiyadi

    Totong Setiyadi

    Artikel Sebelumnya

    Jalin Keakraban Dengan Insan Pers, Dandim...

    Artikel Berikutnya

    Ini Yang Ditawarkan Pihak Atrium Hotel Menjelang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib

    Ikuti Kami