Cilacap-Dalam rangka menambah Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), Penegak hukum Perda
Kabupaten Cilacap telah melakukan berbagai macam Operasi Penertiban dan
Pelanggaran Perda diantaranya.
Penertiban Pelanggaran IMB. Penertiban pedagang
Kaki Lima dan pelanggaran prostitusi.
Terkait dengan hal tersebut, Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Cilacap telah menggelar sidang di Aula Prajawibawa untuk Perkara
Penertiban antara lain :
1 Penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
2. Penertiban Praktek Prostitusi dan
3. Penertiban Pedagang Kaki Lima atau (PKL), jum'at 9-4-21
Kabid Penegak hukum Perda, Achmad Bachtiar SE.M.Kes, saat di konfirmasi oleh
Awak media di ruang kerjanya mengatakan, hari ini di Kantor Sat Pol PP. dilaksanakan gelar sidang
pelanggaran Masyarskat.
Yang pertama tentang pelanggaran Perda No 3 Tahun 2014 terkait tentang
Perubahan atas perda No 12 Tahun 2011 tentang Restribusi IMB, pasal 5 ayat 1
jungto pasal 51 ayat 1
Yang ke 2 tentang Pelanggaran PKL dimana pelanggaran perdaNo 5 Tahum
2004 pasal 8 huruf A dan yang ke 3. tentang Pelanggaran Praktek Prostitusi No 23
Tahun 2003 pasal 2.
Dari hasil persidangan tersebut dimana dalam persidangan
penegak perda selalu dihadiri Hakim, Panitera, Kejaksaan juga dari Anggota, saksi
Kesatuan Polisi Pamong Praja.
Diterangkan juga oleh Bahctiar, dimana dari hasil persidangan tersebut telah di
sidangkan 1 perkara dengan hasil Retribusi IMB atas nama Preselia Medika Center
Sampang di kenakan denda sebesar Rp 7.500.000, - kemudian pelanggaran tentang
Pedagang Kaki Lima (PKL) yakni 16 pelanggar dan masing masing pelanggar
dikenakan denda sebesar Rp 50.000 - dengan total semua Rp 800.000, -.
Dan yang ke 3 tentang pemberantasan pelacuran (PSK) dimana untuk sidang
ini ada 3 pelanggar masing masing pelanggar di kenakan denda sebesar Rp
500.00, - dengan total sebesar Rp 1.500.000, -. Jadi dari ke 3 kasus pelanggaran
perda tersebut jumlah yang masuk ke Kas Daerah jumlah keseluruhan berjumlah
Rp 9.800.000, - papar Achmad Bahctiar ke awak media.
Totong/Haryanti