Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas Karanganyar Bahas Pemindahan dan Hak Dasar WBP

    Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas Karanganyar Bahas Pemindahan dan Hak Dasar WBP

    CILACAP, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, yang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, kembali melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari syarat pelaksanaan pembinaan bagi narapidana dengan kategori risiko tinggi di Lapas Highrisk Karanganyar Nusakambangan, Kamis (24/01/25).

    Sidang TPP ini dipimpin oleh pejabat struktural Lapas Karanganyar yang juga merupakan anggota TPP, dengan agenda yang mencakup sejumlah isu penting, seperti usulan pemindahan 13 warga binaan ke Blok Komunal dan Lapas Maximum Security di Nusakambangan, pemberian Al-Quran terjemahan untuk warga binaan, pembahasan SOP penanganan kesehatan WBP di klinik serta yang dirujuk ke rumah sakit, serta pemberian hak dasar berupa buku bacaan selain yang disediakan oleh Lapas.

    Kepala Lapas Karanganyar Nusakambangan, Riko Purnama Candra, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Karanganyar, Adi Sasono Pasaribu, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim TPP Lapas Karanganyar Nusakambangan, menyatakan bahwa dalam sidang kali ini ada 13 warga binaan yang diusulkan untuk dipindahkan ke blok komunal dan lapas maximum security.

    “Semua WBP yang diusulkan sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Kepmenkumham RI Nomor: M.HH-02.PK.01.02.02 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Lembaga Pemasyarakatan Khusus bagi Narapidana Risiko Tinggi, serta Keputusan Dirjenpas Nomor: PAS-24.OT.02.02 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan bagi Narapidana Kategori Risiko Tinggi. Kami kini tinggal menunggu masukan dari anggota sidang TPP untuk mendapatkan rekomendasi, " ujar Sasono.

    Sasono menambahkan bahwa sidang TPP sangat penting untuk meningkatkan proses pembinaan di Lapas Karanganyar Nusakambangan.

    "Sidang TPP adalah salah satu indikator keberhasilan pembinaan di Lapas. Ini merupakan bagian dari evaluasi dalam proses pembinaan serta evaluasi terhadap SOP pelayanan kesehatan bagi warga binaan dan pemberian hak dasar, seperti akses buku bacaan. Sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan, agar semua pihak dapat menerima hasilnya, " jelasnya.

    Sasono juga menegaskan bahwa sidang TPP adalah hak bagi semua warga binaan yang memenuhi syarat untuk diusulkan dipindahkan ke blok komunal dan lapas maximum security tanpa dikenakan biaya apapun.

    “Selama persyaratan telah lengkap, warga binaan berhak mengajukan usulan pemindahan tersebut, ” tegas Sasono.

    #kemenimipas #kemenkumhamjateng #pemasyarakatan #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Komitmen Penuhi Pelayanan dan Hak Warga...

    Artikel Berikutnya

    Beda! Bakti Sosial Lapas Cilacap ke Pulau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Hendri Kampai: Jika Rakyat Indonesia Marah, Kumpeni Belanda Saja Tumbang, Apalagi Oligarki
    Hendri Kampai: Merasa Dijajah, Kumpeni Belanda dan Rezim Orde Baru Ditumbangkan Rakyat Indonesia
    Hendri Kampai: Lahirnya Ormas Vigilantis dan Tindakan Anarkis
    Hendri Kampai: Wibawa Pemerintah Tergantung dari Penegakan Hukum yang Berkeadilan Bagi Semua

    Ikuti Kami