Cilacap - jalan raya Sidareja Kedungreja Desa Bangunreja kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap, sebanyak 18 pengguna jalan terjaring operasi yustisi akibat melanggar protokol kesehatan, Selasa (9/2/21).
Operasi yustisi digelar Satgas covid-19 kecamatan Kedungreja yang di ikuti oleh ormas Pemuda Pancasila, Tim kesehatan, PMI, Satpol PP , POLSEK Kedungreja Koramil 12/ Kedungreja.
Pantauan Awak media, tim yang berasal dari berbagai unsur ini menghentikan pengendara yang melanggar protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker.
“Akibat pelanggaran yang dilakukan, mereka diberikan sanksi ada berupa sanksi sosial, seperti menyanyikan lagu wajib bagimu Negri dan membersihkan di sekitar tempat oprasi yustisi dan pus-up” ujar Sekcam kedungreja Nugroho.
“Operasi kali ini 18 orang diberikan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum.
Pelanggar ditemukan pada umumnya adalah warga luar yang secara kebetulan melewati jalur itu.
Sekcam Kedungreja Nugroho yang juga hadiri dalam operasi mengatakan, jauh sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk disiplin protokol kesehatan.
“Namun saat operasi masih ada warga kita yang lalai akan protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker, ” imbuhnya.
Padahal katanya, memakai masker adalah satu upaya untuk melindungi diri dari penularan Covid-19, tapi masih saja ada yang melanggar meski sudah disosialisasikan.
Dengan adanya operasi yustisi ini, ia berharap kesadaran warga untuk memakai masker jadi meningkat, sehingga dapat meminimalisir ketertularan dari virus corona tersebut.
“Terimakasih kepada tim yang telah gelar operasi yustisi di wilayah Kecamatan Kedungreja, ucapnya
Totong