Rumah Sakit Aghisna Medika Sidareja Diduga Lalai Tangani Pasien Reaktif Covid-19

    Rumah Sakit Aghisna Medika Sidareja Diduga Lalai Tangani Pasien Reaktif Covid-19

    CILACAP - Rumah Sakit Aghisna Medika, Sidareja diduga lalai menangani pasien reaktif Covid-19 berdasarkan test atigen pada tgl 15-7-2021 pada jam 11, 56, 51.

    Hal ini diketahui setelah adanya salah satu warga berinisial I H warga jl kantil No 6 Rt007/001 Sindangsari Majenang yang melakukan Test Antigen di rumah sakit tersebut dan dari hasil Test Antigen tersebut pasien dinyatakan positif, dan oleh dokter Atingul Marifah Dokter IGD pasien disarankan untuk melakukan isoman. Selanjutnya pasien melakukan isoman di rumah orang tuanya di Desa Gandrungmanis kec Gandrungmangu kab Cilacap.

    Hasil dari Test Antigen yang dari RS Aghisna Medika Sidareja diduga tidak secepatnya di laporkan ke pihak satgas covid-19, baik di Gandrungmangu ataupun ke satgas Covid-19 Majenang.

    Sementara itu menurut pasien pihaknya sudah menanyakan data dirinya ke satgas Covid-19 Gandrungmngu dan Majenang ternyata data belum masuk.

    "Kalo begini gimana nasib saya pengobatannya,   dan masa harus berobat biaya mandiri Setau saya pasien covid biaya ditanggung pemerintah, " kata pasien.

    Pada hari Senin 19-7-2021 awak media mendatangi Rumah Sakit Aghisna Medika Sidareja untuk konfirmasi dan ditemui oleh bagian humas rumah sakit Aghisna Ajeng dan Rohiwanto bagian manajeman. Dari keterangan Rohiwanto ke awak media bahwa sesuai SOP bila ada pasien yang terpapar Covid apa bila melakukan isoma harus di laporkan dalam waktu 1x24 jam.

    Dirinya tidak mengetahui adanya pasien  Covid yang sudah 4 hari belum ada laporan ke satgas Covid di desa atau di tempat pasien melakukan isoma, dan Dia akan mencari di mana kendalanya bisa telat dalam pelaporan ke Satgas Covid.

    Data pasien Covid dilaporkan ke Satgas Covid Gandrungmangu pada hari Senin 19-7-2021, empat hari setelah pasien dinyatakan positif.

    Di dalam undang undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit dalam pasal 46 berbunyi, " rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.

    Bahkan di pasal 43 UU no 44 tahun 2009 mengenai standar keselamatan pasien yang dilaksanakan.

    Sementara itu pada saat awak media menghubungi bidan Uni Rahayu di puskesmas Gandrungmangu 1 via telepon bahwa pihaknya baru mendapatkan laporan terkait data pasien Covid.

    Sementara itu menurut Dr.Fahri Dokter di bagian pelayanan RSU AGHISNA MEDIKA Sidareja  dengan baik dan ramah  memohon  maaf atas kelalaian yang di lakukan tenaga kesehatan di RSU AGHISNA MEDIKA SIDAREJA yang bisa menimbulkan dampak yang tidak diharapkan kepada pasien maupun masyarakat umum dan kami akan segera melaporkan kejadian tersebut pada hari ini juga, " pungkasnya. (Totong)


     

    JAWATENGAH DINASKESEHATAN CILACAP
    Totong Setiyadi

    Totong Setiyadi

    Artikel Sebelumnya

    Sebanyak 35 Kendaraan di Putar Balikan Aparat...

    Artikel Berikutnya

    Giatkan Patroli Pastikan PPKM Darurat di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib

    Ikuti Kami