CILACAP - Bupati Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD di Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Layak Anak.
Tanggapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Cilacap, Jumat (3/9/2021). Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat ini, fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan tanggapan terhadap Pendapat Bupati terhadap Raperda inisiatif DPRD Cilacap tentang kepemudaan dan Kawasan Tanpa Rokok.
Rapat diikuti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Sindi Syakir, Purwati, dan Saiful Musta’in. Hadir pula Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf, para Asisten Sekda, serta anggota DPRD Cilacap. Sedangkan kepala dan perwakilan OPD mengikuti rapat tersebut secara virtual dari kantor masing-masing.
Terkait penyertaan modal daerah kepada BUMD, Bupati menyampaikan bahwa batas maksimal penyertaan modal tahun 2018 hingga 2022 dalam Pasal 7 Perda Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD sebesar Rp 89, 227 milyar. Sedangkan realisasi penyertaan modal tahun 2018 hingga 2021 yang termuat pada Raperda Perubahan Penyertaan modal ini yaitu sejumlah Rp 61, 627 milyar. Sehingga terdapat sisa lebih Rp 27, 6 milyar.
“Sisa lebih tersebut menunjukan bahwa Pemkab Cilacap melaksanakan penyertaan modal daerah dengan tetap memperhatikan tingkat kesehatan perusahaan dan potensi usaha berdasarkan analisis investasi, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah”, kata Bupati.
Sedangkan realisasi setoran Pendapatan Asli Daerah sebagai bagian laba atas penyertaan modal tahun 2018 hingga 2021 sebesar Rp 160, 433 milyar. Sehingga dapat dikatakan bahwa setoran PAD pada kurun waktu tersebut mencapai 260% jika dibanding jumlah penyertaan modal periode itu.
Adapun terkait Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) Pemkab Cilacap mengucapkan terima kasih atas dukungan fraksi DPRD Kabupaten Cilacap. Melalui Raperda ini, maka Pemkab akan mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
Untuk memberikan fasilitas ramah anak pada Rumah Sakit, baik yang dikelola oleh Pemerintah Daeah maupun swasta serta Puskesmas, sebagian sudah dilakukan dengan menyediakan ruangan khusus pemeriksaan bagi anak yang terpisah dari ruang pasien dewasa, penyediaan arena tempat bermain anak, arena pojok baca anak serta adanya ruang laktasi bagi ibu menyusui pada fasilitas kesehatan tersebut.
Totong/Kominfo Cilacap