PK Bapas Nusakambangan Blusukan Laksanakan Fungsi Pengawasan Klien

    PK Bapas Nusakambangan Blusukan Laksanakan Fungsi Pengawasan Klien
    PK Bapas Nusakambangan Blusukan Laksanakan Fungsi Pengawasan Klien

    CILACAP - Balai Pemasyarakatan atau yang kita kenal Bapas, memiliki peran strategis dalam sistem pemasyarakatan yaitu sejak proses pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post-adjudikasi melalui tugas pembuatan laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan.

    Pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan program yang dilaksanakan berjalan sesuai rencana yang telah ditentukan, termasuk melakukan pencegahan sekaligus memperbaiki penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan atau program, Kamis (28/07/2022).

    Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan, Alfin Satria Anggit melakukan kunjungan ke rumah Klien pemasyarakatan yang telah mendapatkan program Asimilasi di Rumah, Tidak hanya itu, PK juga berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Kunjungan tersebut merupakan salah satu tugas pokok PK dalam rangka melaksanakan monitoring atau pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang mendapatkan program reintegrasi sosial.

    Pengawasan terhadap klien pemasyarakatan sebagai tugas  Pembimbing Kemasyarakatan, sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham No 41 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.

    Klien berinisial AS mendapatkan program Asimilasi di Rumah dan kini telah kembali menjalani rutinitasnya di tengah masyarakat. Melalui kunjungan tersebut, Alfin PK Bapas Nusakambangan juga mengingatkan kembali kepada AS untuk tertib dalam melaksanakan kewajibannya dan menjaga perilaku di lingkungan masyarakat. 

    “Selama menjalani program asimilasi, diharapkan AS untuk selalu menjaga dan memperhatikan tingkah laku terutama dengan lingkungan masyarakat. Tidak hanya itu, perlu diingat kembali bahwa kewajiban untuk apel rutin harus dijalankan hingga akhir”, ujar Alfin. 

    Pengawasan memiliki peran penting dalam pencapaian tujuan Sistem Pemasyarakatan, yaitu Reintegrasi Sosial.  Perlu diketahui bersama, reintegrasi sosial merupakan upaya memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan.

    (N.Son/***)

    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Pidana yang Memberi Manfaat bagi Terpidana

    Artikel Berikutnya

    Kunjungan Kerja Ke Pulau Nusakambangan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib

    Ikuti Kami