CILACAP, INFO_PAS - Lapas Karanganyar turut serta dalam kegiatan Zoom Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal, Senin (02/09/24).
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Pemimpin, Bukan Pengecut!
|
Kegiatan ini diikuti oleh Kaur Kepegawaian dan Keuangan Lapas Karanganyar. Sosialisasi tersebut diselenggarakan secara hybrid, dengan penyampaian langsung dari Ruang Rapat Lantai 5, Ruang 553 Gedung Sekretariat Jenderal, dan secara virtual melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam peningkatan pemahaman mengenai Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Acara dimulai dengan pembukaan yang diikuti oleh sosialisasi mengenai Tata Naskah Dinas yang disampaikan oleh Bapak Dedi Syahputra, Arsiparis Ahli Muda pada Biro Umum. Beliau memaparkan berbagai hal terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur Tata Naskah Dinas di Kementerian Hukum dan HAM. Materi yang disampaikan meliputi aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam penyusunan dokumen resmi, format dan struktur naskah dinas, serta pentingnya ketaatan pada pedoman yang telah ditetapkan demi memastikan kelancaran administrasi dan dokumentasi di lingkungan kerja.
Selama penyampaian materi, peserta sosialisasi terlihat antusias dalam menyimak setiap poin yang dijelaskan. Bapak Dedi Syahputra menekankan bahwa penyusunan Tata Naskah Dinas harus mematuhi peraturan yang ada untuk menjaga akurasi, keamanan, serta kejelasan dalam setiap surat atau dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
Setelah pemaparan materi selesai, sesi diskusi dibuka untuk memberikan kesempatan kepada peserta mengajukan pertanyaan seputar penerapan Tata Naskah Dinas di masing-masing unit. Banyak pertanyaan yang diajukan terkait teknis pelaksanaan dan penerapan aturan tersebut, serta tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasinya. Kaur Kepegawaian dan Keuangan Lapas Karanganyar turut serta dalam diskusi, dengan mengajukan pertanyaan terkait pengelolaan dokumen dinas dan penerapan format yang sesuai dalam naskah dinas internal. Jawaban yang diberikan oleh narasumber diharapkan dapat membantu peserta untuk lebih memahami dan menerapkan tata naskah yang baik dan benar sesuai dengan peraturan terbaru.