CILACAP, INFO_PAS - Lapas Karanganyar ikut ambil bagian dalam acara pembukaan perencanaan anggaran tahun 2025 yang diselenggarakan melalui aplikasi KRISNA. Acara ini merupakan langkah krusial untuk memastikan perencanaan anggaran yang akurat dan efisien untuk tahun 2025, Senin (29/07/24).
Acara pembukaan ini dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Karesidenan Semarang secara langsung di Aula Basudewa, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, sementara para Kepala UPT dari luar Karesidenan Semarang mengikuti acara secara virtual.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto. Dalam sambutannya, Tejo Harwanto menekankan pentingnya Aplikasi KRISNA dalam penyusunan anggaran.
“Dengan Aplikasi KRISNA, kita dapat memastikan penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran dan efisien, ” jelasnya. Ia menambahkan bahwa aplikasi ini akan mempermudah pemantauan dan pengelolaan anggaran.
Baca juga:
PII Dorong Kompetensi Insinyur Indonesia
|
Tejo Harwanto juga mengingatkan bahwa saat ini anggaran dapat diawasi secara ketat melalui SAKIP. “Di masa depan, Aplikasi KRISNA akan terintegrasi dengan e-SAKIP, yang akan meningkatkan pengawasan dan penggunaan anggaran secara lebih optimal, ” tambahnya.
Setelah memberikan sambutan, Tejo Harwanto secara resmi membuka kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2025 melalui Aplikasi KRISNA, dan menegaskan bahwa penyusunan rencana kerja harus dilakukan dengan teliti dan berdasarkan data yang akurat.
Acara ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi semua UPT di bawah Kemenkumham Jawa Tengah dalam menyusun rencana kerja untuk tahun 2025. Dengan penggunaan Aplikasi KRISNA, diharapkan proses penyusunan anggaran menjadi lebih transparan, akurat, dan akuntabel.
Dengan mengintegrasikan KRISNA dan e-SAKIP, Kemenkumham Jawa Tengah berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang direncanakan dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat.