CILACAP-Musyawarah persiapan Relokasi bagi Warga terdampak tanah bergerak di Dusun Pagergunung RT 03/01 Desa Karanggintung Kecamatan Gandrungmangu, bertempat di Balai Desa Karanggintung, Kamis (17/6/2021)
Tampak hadir, Ka. UPT BPBD Sidareja Agus Sudaryanto, S.Sos, Camat Gandrungmangu Yani Yhustianta, S.STP., MM, Kapolsek Gandrungmangu AKP Sudrio, Danramil 10/Gandrungmangu Kapten Inf. Marjono, Kasitrantibum Kecamatan Gandrungmangu Bambang Suprayitno, S.IP, Kades Karanggintung Turmono, Sekdes Aris Yulianto, Kadus Pagergunung Edi dan Warga terdampak.
Dalam sambutanya Kepala Desa Karanggintung Turmono menyampaikan informasi dari hasil penelitian Badan Geologi Bandung, Kades berharap agar warga terdampak segera direlokasi ke tempat yang aman, walaupun hanya sebatas hunian sementara (Huntara) sambil menunggu hunian tetap (Huntap) dari hasil keputusan pemerintah/instansi terkait, dan selama dipengungsian warga tetap menjaga kesehatan, " tutur Kades.
Menurut Camat Gandrungmangu Yani Yhustianta, S.STP., MM, dari hasil kajian Badan Geologi yang membidangi bahwa warga harus segera meninggalkan lokasi tempat bencana, dalam hal ini menurut Camat ada beberapa proses penanganan yang perlu disepakati.
Secara teknis faktor penting yang perlu disepakati adalah kesadaran demi keselamatan warga terdampak, dan ada solusi guna percepatan relokasi, " terang Camat.
Hal yang sama juga disampaikan Ka. UPT BPBD, Agus Sudaryanto, S.Sos mengacu dasar keputusan analisa Badan Geologi, lokasi terdampak memang sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan warga, sehingga harapannya akan segera ada celah mengevakuasi warga ketempat yang lebih aman dengan kesadaran untuk direlokasi (kewajiban pemerintah dalam hal tersebut).
Dalam pengungsian diharap warga bersabar hingga menunggu lokasi dan rekomendasi pemerintah guna menyiapkan tempat relokasi di satu tempat untuk 24 hunian sementara agar mudah dimobilisasi dalam penanganan, dan selama dalam hunian sementara sebelum singgah ke hunian tetap, warga masih mendapatkan suplay logistik untuk kebutuhan sehari hari.
Dalam pesannya, surat-surat dan dokumen serta barang-barang penting agar diamankan menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, " tambah Agus Sudaryanto.
Ada beberapa poin kesepakatan musyawarah dan dari hasil kesepakatan dituangkan melalui berita acara sebagai dasar dan payung hukum untuk ditindaklanjuti.
Totong