CILACAP - Lapas Kelas IIA Besi Pulau Nusakambangan, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berkesempatan dikunjungi tim dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Indonesia.Pada kesempatan tersebut BRIN melaksananakan penyusunan naskah kajian kebijakan tentang "Deradikalisasi dan Napiter di Indonesia" pada Selasa (11/06/2024).
Kunjungan bertemu dengan pamong napiter dan tentunya napiter sendiri untuk menghasilkan naskah kebijakan deradikalisasi yang komprehensif. Program deradikalisasi merupakan Program yang diamanati oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dilaksanakan melalui koordinasi dengan lembaga atau institusi pemerintah dengan sasaranya yang dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana terorisme, dan orang atau kelompok yang telah terpapar paham radikal terorisme.
Metode penelitian hukum normatif dalam penelitian ini menggunakan pendekatan metodologis yang diterapkan yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan historis, dan pendekatan filosofis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan konsep deradikalisasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia sejak terbitnya Perpres nomor 46 tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme telah berjalan namun dalam pelaksanaan program deradikalisasi belum menyentuh substansi akar permasalahan ialah upaya untuk membendung laju radikalisme.
Kalapas Besi, Teguh Suroso menyampaikan bahwa, Kunjungan dari BRIN tersebut berjumlah 9 orang, yang dikordinir oleh Arief rianto kurniawan sebagai Kordinator peneliti BRIN kunjungan di lapas besi.
"Semoga kita senantiasa mendapat nilai nilai positif atas semua kegiatan yang dilaksanakan, " tutup kalapas.
BRIN disambut Kalapas Besi dan didampingi oleh Kasi Binadik Pada pelaksanaan kegiatan tersebut kegiatan penelitian dilaksanakan sesi tanya jawab dan lebih memfokuskan mengenai pendapat, dampak Pembinaan Deradikalisasi di Lapas Besi.
(N.son/Raihan)
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|