Lakukan Pembimbingan dan Registrasi, PK Bapas Nusakambangan Berikan Penguatan Kepada Klien Pemasyarakatan

    Lakukan Pembimbingan dan Registrasi, PK Bapas Nusakambangan Berikan Penguatan Kepada Klien Pemasyarakatan
    Lakukan Pembimbingan dan Registrasi, PK Bapas Nusakambangan Berikan Penguatan Kepada Klien Pemasyarakatan

    Cilacap - Bapas Kelas II Nusakambangan menerima 1 orang klien yang telah mendapatkan Cuti Bersyarat dari Lapas Kelas IIB Kota Banjar, Jumat(24/3). SBS(41) datang seorang diri setelah bebas dari Lapas dan langsung menuju ke Balai Pemasyarakatan Melayani di Dermaga Wijayapura(Baladewa). Ia mendapatkan Cuti Bersyarat(CB) setelah dipidana atas Pencurian Pasal 363 KUHP. Setelah Registrasi dan kontrak bimbingan yang telah disepakati ditandatangani, kemudian Pembimbing Kemasyarakatan memberikan Konseling Pribadi terhadap klien. Konseling Pribadi adalah layanan konseling yang diselenggarakan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan terhadap seorang klien dalam rangka pengentasan / mencari solusi dari permasalahan pribadi yang dihadapi oleh klien klien. Dalam suasana tatap muka dilaksanakan interaksi langsung antara klien dan Konselor, membahas berbagai hal tentang masalah yang dialami klien, bagaimana rencana kedepan klien setelah mendapatkan program Cuti Bersyarat ini, dan permasalahan yang dihadapi klien. Pemberian konseling tersebut merupakan salah satu wujud dari Pembimbing Kemasyarakatan(PK) Bapas Nusakambangan dalam memberikan bimbingan kepada klien sesuai dengan Pasal 1 Ayat (11) UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang berbunyi: “Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.”. Selain konseling, PK juga melakukan pembimbingan kepada Klien baru. Dalam pemberian bimbingan, PK Bapas NK yaitu Bapak Sumaryono kembali mengingatkan mengenai hak dan kewajiban klien pemasyarakatan. “Jalankan kewajiban lapor diri secara tertib supaya tidak ada pencabutan. Alhamdulillah bisa bebas di bulan Ramadhan, gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik”, ungkap beliau dalam bimbingannya, Jum'at (31/03/2023).

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Dampingi Sidang Tuntutan, PK Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    PK Bapas Nusakambangan Datangi Tempat Tinggal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Skrining TB - HIV Bagi Petugas Pemasyarakatan Lapas Permisan
    Petugas Lapas Permisan Ikuti Screening TB-HIV
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Panglima TNI Dampingi Menhan RI Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan RRT

    Ikuti Kami