Kunjungan Pembimbing Kemasyarakatan ke Pemerintah Setempat, Seberapa Pentingkah?

    Kunjungan Pembimbing Kemasyarakatan ke Pemerintah Setempat, Seberapa Pentingkah?
    Kunjungan Pembimbing Kemasyarakatan ke Pemerintah Setempat, Seberapa Pentingkah?

    Nusakambangan - Tugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dalam proses reintegrasi atau kembalinya Warga Binaan Pemasyarakatan ke tengah-tengah masyarakat antara lain memastikan kelayakan penjamin WBP, Rabu(28/09/2022).

    Dalam proses pengambilan data ke tempat penjamin berada, PK juga mengunjungi pemerintah setempat baik itu Kelurahan, Kantor Desa ataupun RT dan RW apabila diperlukan. Selain untuk mengkonfirmasi data penjamin apakah benar merupakan warga daerah tersebut, dilakukan pula verifikasi keaslian tanda tangan dan cap instansi yang tertera pada surat kesanggupan penjamin.

    Tujuan utama dari kegiatan ini sendiri Pemerintah setempat mengetahui bahwa wilayahnya akan menjadi tempat tinggal WBP yang menjalani reintegrasi hingga masa pembimbingannya berakhir. Tidak jarang terjadi ketidaktahuan akan wilayahnya yang akan menjadi tempat WBP kembali ke masyarakat, sehingga terbitlah surat penolakan dari pemerintah setempat.

    Kebanyakan faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah ketidaktahuan asal-usul WBP yang akan menjalani reintegrasi ataupun kurangnya pengkajian akan riwayat tindak pidana WBP sebelumnya sehingga munculnya kekhawatiran keamanan warganya.

    PK di sini biasanya menjelaskan kembali kepada Pemerintah Setempat bahwa WBP tersebut telah layak untuk mendapatkan reintegrasi karena perubahan perilaku yang lebih baik dan dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat.

    “Apabila menurut pertimbangan keamanan oleh pemerintah setempat dirasa cukup aman maka baisanya tidak akan ada kendala dalam proses pengambilan data ke penjamin”, Ungkap Anggit PK Bapas

    Selain itu tindak pidana erat kaitannya dengan kondisi ekonomi. Apabila ada warganya yang terjerat tindak pidana Pemerintah setempat juga bisa mengkaji ulang siapa warganya yang nantinya akan mendapatkan BLT Dana Desa, Program Keluarga Harapan(PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT) supaya kerawanan kriminalitas dapat ditekan.

    pk bimbingan pemerintah lapas
    yoan tanamal

    yoan tanamal

    Artikel Sebelumnya

    Apel Pagi Bapas Nusakambangan Kumandangkan...

    Artikel Berikutnya

    Litmas Lanjutan Pembimbing Kemasyarakatan...

    Berita terkait