Kemenkumham Jateng Gelar FGD Optimalisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat melalui Kantor Sekretariat MPD

    Kemenkumham Jateng Gelar FGD Optimalisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat melalui Kantor Sekretariat MPD

    KABUPATEN SEMARANG - Guna mempermudah masyarakat  dalam menyampaikan aduan terhadap pelanggaran pelaksanaan jabatan dan/atau perilaku Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Forum Group Discussion (FGD) “Optimalisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat melalui Kantor Sekretariat MPD”, pada Selasa (20/06).


    FGD yang diselenggarakan di Griya Persada Convention Center ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukuk dan HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setiawan didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara.

    Pada sambutannya, Yosi menegaskan bahwa Anggota Majelis Pengawas Notaris mengemban amanah untuk menjaga martabat perilaku dan profesionalitas Notaris agar setiap warga masyarakat pengguna jasa Notaris memperoleh kepastian hukum.

    “Kanwil Kemenkumham Jateng menggagas penyelenggaraan FGD ini sebagai upaya pendalaman tata cara pemeriksaan dan pertukaran pengalaman antar MPD dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di wilayah kerjanya, ” ujar Yosi.

    “Kami harap untuk FGD ini dapat meningkatkan pemahaman Anggota dan Sekretaris MPD Notaris dalam melakukan penanganan pengaduan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” sambungnya.

    Di kesempatan yang sama, Kasubbid Pelayanan AHU, yang kerap disapa Tiwi ini menyampaikan untuk mengoptimalkan penanganan pengaduan masyarakat melalui Sekretariat MPD maka harus dilakukan dengan menyamakan persepsi dan pola penanganan pengaduan pada seluruh MPD Notaris di Provinsi Jawa Tengah.

    “Kanwil terus mendorong MPD Notaris khususnya Sekretaris dan Staf Sekretariat untuk memahami tugas dan fungsinya secara utuh sesuai dengan UU Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris, ” tutur Tiwi.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    “Menkumham : Perubahan Iklim dinilai Tidak...

    Artikel Berikutnya

    Upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kalapas Permisan Beserta Jajaran Pegawai Ikuti Sixtrofeo Nusakambangan
    Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 63 Perwira Tinggi TNI
    Panglima TNI Hadiri Acara Pelepasan Presiden ke-7 Jokowi dan Penyambutan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
    Panglima TNI Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Senayan
    Pembinaan Mental Spiritual WBP Nasrani Lapas Cilacap Laksanakan Kebaktian Rutin

    Ikuti Kami