Nusakambangan – Memastikan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik dalam diri warga binaan pemasyarakatan merupakan salah satu tugas pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan. Tak terkecuali RK, warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cilacap yang merasa terbantu berkat penguatan dari pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah, Selasa (30/05/2023).
Melalui giat penelitian kemasyarakatan Program Pembebasan Bersyarat (PB), selain melakukan penggalian data diri WBP, Pembimbing Kemasyarakatan juga mengarahkan WBP untuk senantiasa mematuhi peraturan lapas dan menjaga hubungan baik dengan sesama penghuni lapas.
“Perbanyak ibadah, dan harus memiliki rencana yang jelas ketika nanti usulan program pembebasan bersyaratnya disetujui. Perbanyak kegiatan positif saat nanti sudah berada ditengah-tengah masyarakat”, terang Daru, pembimbing kemasyarakatan ahli Pertama Bapas Nusakambangan.
Disela penggalian data tersebut, RK, WBP tindak pidana pencurian ini mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan dirinya terpisah dari keluarga dan harus dibina di Lapas Cilacap.
“Saya kapok, sudah menyusahkan anak dan istri. Jika nanti disetujui, saya mau ternak ayam dan bebek saja di kampung istri saya di Banjar, Jawa Barat, ” ujar bapak paruh baya yang sudah melakukan dua kali tindak pidana pencurian.
Kepada pembimbing kemasyarakatan, RK mengaku siap mematuhi peraturan agar usulan pembebasan bersyaratnya dapat disetujui. Lanjutnya dikatakan bahwa klien RK telah rutin beribadah dan mengaji. WBP asal Banjar ini juga selalu bersosialisasi dengan sesama penghuni dan petugas lapas.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan tak luput menjelaskan bahwa setiap bentuk pelayanan baik itu penelitian kemasyarakatan maupun layanan pembimbingan murni gratis. Pembimbing Kemasyarakatan juga menghimbau WBP untuk mengisi form bebas biaya sebagai bukti bahwa setiap layanan Bapas Nusakambangan tidak dipungut biaya.
RK mengaku terbantu dengan konseling dengan pembimbing kemasyarakatan.Bapas Kelas II Nusakambangan berharap agar klien RK untuk berkomitmen dan mampu meningkatkan kesadaran untuk tidak mengulangi tindak pidana kembali.