Cilacap – Demi menunaikan tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan, Daru Wibawa, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan, melaksanakan giat kunjungan ke rumah penjamin klien di daerah Dusun Mangunjaya, Desa Madura, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. Daerah yang langsung berbatasan Banjar, Jawa Barat ini menjadi tantangan tersendiri untuk Pembimbing Kemasyarakatan dalam memastikan kelayakan dan kesiapan penjamin dalam usulan program Cuti Bersyarat klien Bapas Kelas II Nusakambangan, Kemenkumham Jawa Tengah, Selasa (07/02/2023).
Setelah menempuh jarak kurang lebih 105 km ini, pembimbing kemasyarakatan mengajak Ketua RT 01 Dusun Mangunjaya, Sudirman untuk menggali data dan keterangan terhadap keluarga penjamin klien. Selain sebagai penerjemah bahasa, Ketua RT juga membantu Pembimbing Kemasyarakatan menjelaskan kondisi lingkungan tempat tinggal penjamin. Di rumah sederhana penjamin, klien dan Ketua RT disambut baik oleh kakak kandung klien selaku penjamin.
“Terima kasih sudah mau jauh-jauh datang kemari. Ya seperti ini keadaanya (rumah penjamin), tempatnya sangat terpencil” buka EY, penjamin klien WBP Lapas Cilacap.
Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan langsung memberikan penjelasan kepada pihak penjamin dan perangkat desa yang mewakili terkait usulan program reintegrasi.
“Untuk pengusulan Cuti Bersyarat, saya minta kesediaan dan kesanggupan penjamin, kerjasama juga dari perangkat desa untuk ikut serta membimbing dan mengawasi jika usulan program reintegrasinya disetujui” jelas Daru, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama.
Baca juga:
Basyir Al-Hadad: Enak Jamanku Toh?
|
Penggalian data mengenai kelayakaan penjamin berjalan lancar dengan bantuan berbagai pihak. Dalan usul litmas CB ini, Pembimbing kemasyarakatan juga mengkonfirmasi informasi yang diberikan klien WBP Lapas Cilacap dan rencana program ke depannya.
“Saya sebagai kakak kandung bersedia mengawasi adik saya jika dapat program CB. Kedepan, mungkin adik saya akan membantu usaha roti untuk mengisi aktivitas program Cuti Bersyaratnya, ” ujar EY, penjamin YS, WBP kasus penipuan.
Pihak keluarga penjamin, perangkat desa, dan masyarakat setempat sangat kooperatif sehingga sangat membantu kelengkapan berkas program ususlan Cuti Bersyarat. Sudirman, Ketua RT 01 Dusun Mangunjaya juga bersedia membantu keluarga penjamin untuk mengawasi dan membimbing klien jika nanti menjalani program Cuti Bersyarat (CB) di wilayah Desa Madura, Wanareja, Cilacap.
“Saya mewakili kepala desa, dan juga masyarakat bersedia untuk menjaga klien. Mas EY sebenarnya orang yang tidak pernah bermasalah di desa. Kemarin juga sebenarnya sudah sepakat damai dengan pihak korban”, terang Ketua RT 01 Dusun Mangunjaya, Sudirman.
Kegiatan home visit oleh Pembimbing kemasyarakatan juga bermanfaat sebagai sosialisasi peran Bapas sebagai lembaga negara yang bertugas dalam pembimbingan, pengawasan dan pendampingan untuk klien pemasyarakatan, agar sikap perilaku menjadi lebih baik dan dapat kembali diterima ditengah masyarakat.