CILACAP - Peristiwa anak tega menggorok leher ibu kandungnya yang terjadi pada Rabu, (8/9) kemarin di Kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap lantaran luapan emosi dari sang anak.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi didampingi Kabag Ops Polres Cilacap, Kompol Bakti Kautsar Ali dan Kasat Reskrim, AKP Rifeld Contantine Baba saat konferensi pers Kamis, (9/9/2021) di Mapolres Cilacap.
"Untuk hasil pemeriksaan awal, tersangka itu meluapkan emosi terhadap korban, karena jarang diajak ngobrol, sering dimarahi walaupun yang bersangkutan sudah membantu berjualan bubur, namun tidak dianggap sama keluarganya, " ungkap Kapolres.
Atas hal tersebut, lanjut Kapolres tersangka emosi dan tega membunuh korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri menggunakan parang.
"Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP yang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun, " pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang anak tega menggorok leher ibunya yang kesehariannya berjualan bubur menggunakan parang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (8/9) di rumah kontrakannya di Jalan Kelinci Timur RT 04 RW 06 Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Tersangka dan korban merupakan warga Desa Dukuh RT 07 RW 02 Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal.
Totong