CILACAP - Tindak Pidana Narkotika di Indonesia saat ini menjadi atensi khusus bagi seluruh Aparat Penegak Hukum. Pasalnya Tindak Pidana Narkotika ini menjadi sorotan selain kasus korupsi dan terorisme. Sebagaimana yang diketahui bahwa P4GN menjadi istilah yang dipopulerkan oleh BNN kepada masyarakat luas sebagai upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, jumat (05/08/2022).
P4GN tidak hanya melibatkan orang di BNN saja. Dilansir dari berbagai sumber, P4GN melibatkan seluruh elemen untuk bersama dalam memberantas serta mencegah penalahgunaan narkoba.
Pada hari ini Tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah mengunjungi Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan guna melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang Warga Binaan.
Plt Kalapas Karanganyar, Rico Purnama mengatakan, Kegiatan ini tentu menjadi upaya dari BNNP dan Lapas Karanganyar dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Sejumlah 3 (tiga) orang dari BNNP Jawa Tengah memeriksa salah seorang warga binaan kami sebagai saksi. Tentunya kegiatan berlangsung tetap sesuai dengan SOP, " Ungkap Plt. Kalapas usai kegiatan pemeriksaan.
Sebagaimana yang diketahui bahwa Lapas Karanganyar merupakan Lapas High Risk yang dimana seluruh penyelenggaraan kegiatan dilakukan secara ketat dan mengacu pada SOP.
Kegiatan Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam dan mencari kesaksian lebih lanjut mengenai adanya kasus peredaran narkoba yang masih berlangsung diluar sana.
Dengan didampingi oleh Tim Tanggap Darurat dan seorang pejabat struktural Lapas Karanganyar, Tim dari BNNP melakukan pemeriksaan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada warga binaan yang bersangkutan.
Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Indonesia. Mengingat Lapas Karanganyar juga menjadi APH yang sepenuhnya memiliki tanggung jawab pula terhadap narapidana-narapidana Narkotika di Indonesia.
(N.Son/***)