DJP Buka Program Pengungkapan Sukarela PPS

    DJP Buka Program Pengungkapan Sukarela PPS

    Cilacap - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan wajib pajak untuk dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau PPS, guna melaporkan atau melaporkan kewajiban pajak yang belum dipenuhi secara sukarela. Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2022 mendatang.

    Hal tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Cilacap - Mohamad Teguh Prasetyo dalam Program Sosialisasi Pengungkapan Sukarela (PPS) di Fave Hotel Cilacap Rabu (15/6) 2022.

    Lebih lanjut Mohamad Teguh Prasetyo menjelaskan, bahwa program ini bertujuan untuk mendorong para wajib pajak lebih jujur ​​dalam mendeklarasikan hartanya.

    Ditegaskan bahwa PPS merupakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Terdapat 2 kebijakan dalam program ini, PPS kebijakan I aset dan Wajib Pajak yang belum ada pesertanya.

    Sedangkan PPS kebijakan II-bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ikut maupun tidak ikut Pengampunan Pajak dengan dasar aset perolehan tahun 2016 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

    Mohamad Teguh Prasetyo menambahkan bahwa keuntungan mengikuti PPS dan kerugian jika tidak mengikuti PPS. Nantinya dikemudian hari jika ditemukan data berupa harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

    Cilacap
    Boas Yogi

    Boas Yogi

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Cilacap: Selalu Jalankan Tugas Sesuai...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungan Kerja Ke Pulau Nusakambangan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lapas Permisan Peringati Hari Lahir Pancasila Laksanakan Upacara Bendera
    Peringati Hari Lahir Pancasila, Lapas Permisan Laksanakan Upacara Bendera
    Petugas Lapas Permisan Penuh Khidmat Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila
    Upacara Hari Lahir Pancasila, Petugas Lapas Permisan Ikuti dengan Khidmat
    UPT Se-Nusakambangan dan Cilacap Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

    Ikuti Kami