Dapatkan Vonis Ringan, ABH Berjanji Akan Ikuti Pesan PK Bapas Nusakambangan

    Dapatkan Vonis Ringan, ABH Berjanji Akan Ikuti Pesan PK Bapas Nusakambangan
    Dapatkan Vonis Ringan, ABH Berjanji Akan Ikuti Pesan PK Bapas Nusakambangan

    Cilacap - Bertempat di Lapas Kelas IIB Cilacap, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melaksanakan pendampingan untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam rangka pendampingan sidang Pembacaan Putusan Pengadilan. Sidang kali ini dilaksanakan secara online memanfaatkan aplikasi zoom. Wajah tegang ABH terlihat saat Hakim Pengadilan Negeri Cilacap membuka sidang dan mulai membacakan vonis, Rabu (16/02/2023).

    Pada Acara Sidang Pembacaan Putusan Perkara Anak yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB ini, agenda yang dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Cilacap dan Lapas Cilacap adalah pembacaan Putusan Pengadilan Negeri Cilacap. Hadir dalam kegiatan ini, Hakim Peradilan Pidana Anak, Penuntut Umum, ABH, Orangtua ABH, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penasihat Hukum. Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim, ABH atas nama FJ dan KD dijatuhi putusan Pembinaan selama 01 bulan dan 10 hari di LPKA Kutoarjo dikurangi masa tahanan. Pihak ABH/Orangtua yang diwakili oleh Penasihat Hukum serta Pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

    Kegiatan Pendampingan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012. Jatmiko, PK Bapas Nusakambangan yang melaksanakan pendampingan berpesan pada ABH “Kamu harus tetap sholat tepat waktu dan perbanyak do’a” kata Jatmiko. ABH juga berjanji pada PK untuk berubah menjadi lebih baik lagi. “Saya janji untuk bersekolah dengan sungguh-sungguh dan juga menjadi muadzin di Masjid depan rumah seperti nasihat bapak” kata FJ. Setelah sidang selesai, ABH kembali ke kamarnya dan PK Bapas Nusakambangan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cilacap dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Pasir Putih Kanwil Kemenkumham Jateng...

    Artikel Berikutnya

    Tinjau Kelayakan Penjamin, PK Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Skrining TB - HIV Bagi Petugas Pemasyarakatan Lapas Permisan
    Petugas Lapas Permisan Ikuti Screening TB-HIV
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Panglima TNI Dampingi Menhan RI Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan RRT

    Ikuti Kami