CILACAP, -Kasus Pemecatan Oknum Staf DPR-D dari Fraksi Partai (PPP) Persatuan Pembangunan di kabupaten Cilacap, Karena Terlibat Kasus Pemotongan Anggaran dana Bantuan oprasional (BOP) kepada lembaga Keagamaan Islam, Pondok Pesantren, Madrasah Takmiliyah, Taman Pendidikan Al qur'an, (TPQ) Tahap 1 ditahu 2020 dan tahp 2 tahun 2021 dari Kementrian Agama Republik Indonesia, Kasusnya belum mendapat perhatian khusus dari penegak hukum diwilayah Cilacap.red
badahal Dalam kasus pemotongan ini terbukti dari salah satu Oknum Berinisial (PA) Oknum Staf DPR-D Fraksi Partai PPP Kabupaten Cilacap Terbukti dipecat, di berhentikan dari kepengurusan Partai.
Hal itu di Sampaikan oleh Ramelan DPR - D Cilacap Fraksi Partai persatuan Pembangunan, membenarkan bahwa yang bersangkutan pelaku merupakan pengurus partai PPP, Namun pelaku pemotongan sudah dana BOP tersebut, sudah dipecat dari kepengurusan. red
Karena Hal itu bukan atas nama partai melainkan atas nama pribadi, Jadi yang bersangkutan sudah tidak ada lagi keterlibatan dengan partainya tegas Ramelan Saat dihubungi awak media tahun lalu (04/11/2020).red
Adapun besaran pemotongan dana Bantuan Oprasional (BOP) tersebut sejumlah lima puluh persen atau separo dari jumlah yang diterima oleh penerima dana bantuan tersebut kepada 70 penerima Lembaga Keagamaan Islam di kabupaten Cilacap.red
Dan kasus pemotongan dana bantuan tersebut mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah, dan banyak oknum pejabat kementrian Agama Kabupaten Cilacap yang terlibat.red
Rasanya para oknum pelaku pemotongan dana bantuan BOP, Kepada Lemabaga Kementrian Agama Islam dikabupaten Cilacap, sekalipun yang terlibat sudah dipecat, dibawah masih saja terjadi pemotongan dana tersebut dan masih berlanjut, sebagai ilustrasi Penyaluran dana bantuan tersebut tahap 1 ditahun 2020, hingga 2021 para pelaku tetap nekat melakukan pemotongan terkesan kebal hukum.red
Dalam hal ini terkesan penegak hukum di wilayah kabupaten cilacap tutup mata.
Totong/ Amad R