236 Jabatan Eselon Pemkab Cilacap Dialihfungsikan Menjadi Jabatan Fungsional Tertentu

    236 Jabatan Eselon Pemkab Cilacap Dialihfungsikan Menjadi Jabatan Fungsional Tertentu
    Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Drs Farid Ma'ruf, ST, MM, menyampaikan arahan terkait penyesuaian jabatan eselon menjadi jabatan fungsional tertentu.

    Cilacap – Menyambut tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Cilacap bersiap melakukan penyederhanaan struktur organisasi. Penyederhanaan ini merupakan tindak lanjut atas Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.

    Berdasarkan ketentuan tersebut batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah untuk Penyetaraan Jabatan paling lambat 31 Desember 2021. Hal ini dibahas Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf dalam Pengarahan Tindak Lanjut Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, di Aula Diklat Praja, Jalan Jenderal Sudirman Cilacap, Selasa (28/12/2021).

    Dalam pertemuan tersebut, Sekda didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Dian Setyabudi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Wasi Ariyadi, Asisten Administrasi Umum Sumbowo, dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap, Warsono. Dijelaskan, ada 236 jabatan yang dialihfungsikan menjadi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).

    Dari jumlah tersebut, pejabat yang disetujui disetarakan sebanyak 206, pejabat yang disetujui disetarakan dengan catatan uji kompetensi sebanyak 21, jabatan yang harus segera diisi dan diusulkan sebanyak 8, dan pejabat yang disetujui disetarakan dengan catatan telah menempuh pendidikan S1 sebanyak 1. “Rencananya nanti pelantikan tanggal 31 Desember 2021, ” kata Sekda.

    Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Warsono menjelaskan, semestinya PSO untuk jabatan fungsional tertentu (JFT) harus melalui uji kompetensi (assesment). “Khusus untuk penyetaraan ini tidak, yang 8 pensiun, kosong, nanti diisi tetapi juga harus melalui uji kompetensi lagi. Sedangkan yang 1 lagi disetujui, dengan catatan harus menempuh pendidikan S1”, kata Warsono.

    Berkenaan dengan rekruitmen CASN, Warsono menjelaskan pada tahun 2021 Pemkab Cilacap mendapatkan tiga formasi yakni PPPK Guru, PPPK Non Guru, dan PNS. Untuk PNS, dari 489 formasi yang lulus sebanyak 469. Pemberkasan usulan NIP dilakukan pada 22 Januari – 22 Februari 2022. Untuk PPPK Non Guru dari 445 formasi, terisi sebanyak 272 formasi, dan pemberkasan dilakukan mulai 28 – 30 Desember 2021.

    “Untuk PPPK Guru, Pemkab Cilacap masih menunggu arahan pusat, sehingga pemberkasan hanya bisa dilakukan untuk Tahap I. Tahap II tanggal 10 baru mulai, sedangkan Tahap III belum”, jelasnya.(**)

    Sultra Buton Tengah
    Boas Yogi

    Boas Yogi

    Artikel Sebelumnya

    PT Pertamina dan Pemerintah Kabupaten Cilacap...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Perayaan Tahun Baru Pemkab Cilacap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib

    Ikuti Kami