**
Cilacap – Sebanyak 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Permisan, Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyesuaian kapasitas dan pembinaan yang lebih optimal bagi WBP. Sabtu, (22/02).
Kepala Lapas Cilacap, Efendi Johan, menjelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan dengan tetap memperhatikan standar operasional yang berlaku. Diiringi dengan pengawalan ketat dari petugas dan aparat keamanan.
"Pemindahan ini bertujuan untuk menyesuaikan pembinaan serta mengoptimalkan kapasitas hunian di Lapas Cilacap. WBP yang dipindahkan telah melalui proses penelitian kemasyarakatan (litmas), " ujar Efendi.
Pukul 10 pagi, 10 WBP sampai di Lapas Permisan Nusakambangan dalam keadaan aman. Setelah kedatangan, petugas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan. Tak hanya itu, dilaksanakan pula pengecekan berkas dan kondisi fisik masing-masing warga binaan.
Proses pemindahan ini merupakan bagian dari langkah strategis Lapas Kelas IIB Cilacap dalam mengelola kapasitas hunian lapas agar lebih proporsional serta menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif bagi para WBP. *** (GH)